Wed. May 15th, 2024

Penjelasan Jokowi soal Presiden Kampanye, Aturan Di-print di Kertas Besar

By Sumatera Info Jan 27, 2024
Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7162978/penjelasan-jokowi-soal-presiden-kampanye-aturan-di-print-di-kertas-besar

Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh kampanye dan memihak menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Jokowi kemudian memberikan penjelasan atas ucapannya tersebut sambil menunjukkan print kertas besar yang berisi ketentuan dalam UU Pemilu.
Pernyataan mengenai presiden boleh kampanye dan memihak itu awalnya disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Jokowi mengatakan tak hanya presiden, menteri juga boleh mengikuti kampanye.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi..

Namun, Jokowi mengatakan, yang penting kampanye pejabat itu tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi berbicara mengenai pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.

Penjelasan Istana
Sehari setelahnya, Istana memberikan penjelasan atas ucapan Jokowi yang memantik percakapan publik. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyebut pernyataan Jokowi itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1).

Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari.

Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7162978/penjelasan-jokowi-soal-presiden-kampanye-aturan-di-print-di-kertas-besar

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *